BEKASI, RRN—Petugas gabungan personil TNI-POLRI, perangkat Dishub, Satpol PP, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar kegiatan Razia Non Yustisi di depan Masjid Agung Al Jauhar Yasfi, Jalan Raya Kampung sawah Kelurahan Jati Murni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Tiap dari masing masing pelanggar terjaring operasi hari ini. Kami sekedar memberikan pembelajaran atau edukasi kepada seluruh elemen warga masyarakat guna mematuhi prokes yang ada demi memutus mata rantai covid 19 khususnya ditingkat Kecamatan Pondok Melati.
Yasin kurnia Kasie Trantib Kecamatan Pondok melati, mengatakan operasi non-yustisi ini tertuju ke sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melintasi lokasi operasi baik pejalan kaki, berkendara motor, maupun kendaraan roda empat dan lebih.
“Mereka yang terjaring kami berhentikan lalu didata oleh petugas Kecamatan Pondok melati. Setelah itu mereka diberikan sanksi sosial menyapu fasilitas umum, mengucap teks Pancasila, dll,” kata dia.
Yasin kurnia menjelaskan operasi non-yustisi ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi.
Operasi ini, melibatkan unsur jajaran tiga pilar baik dari personil TNI-POLRI, Jajaran Staff Kecamatan Pondok Melati, Kelurahan Jati Asih, personil Satpol PP Kecamatan Pondok Melati, serta Personel Dishub Kota Bekasi.
Kepada warga yang melintasi titik operasi serta seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, pihaknya juga akan menyerahkan datanya ketingkat Pemerintahan Kota Bekasi.
“Tentu saja kami sekaligus mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu memakai masker,mencuci tangan,menjaga Jarak,
menjauhi Kerumunan, dan mengurangi mobilitas,ungkapnya.
“Dan khusus bagi pelanggar yang terdata hari ini, jika di kemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama maka kami akan memberikan sanksi berupa denda administrasi,” Tegas dia.
Di lokasi yang sama Edi Riatno selaku bhabinkantibmas Kelurahan Jati Murni, saat di wawancarai mengatakan ada 34 pelanggar dari warga masyarakat yang terjaring kedapatan tidak menggunakan masker maupun mengenakan masker secara tidak benar saat razia non yustisi di gelar hari ini, namun kami selaku jajaran bagian dari tiga pilar tidak hentinya untuk selalu mengingatkan kepada warga masyarakat selalu menggunakan masker demi menghindari anggota keluarga kita dirumah dari bahaya covid 19, kepada setiap pelanggar akan kita terapkan sangsi tegas berupa teguran, sangsi sosial berupa menyapu jalan, mengucapkan teks Pancasila kepada tiap masing masing pelanggar yang terjaring pada hari ini. Kata dia
Selain daripada itu bhabinsa Kelurahan Jati murni menambahkan “mari kita sukseskan bagian dari program Pemerintah demi memutus mata rantai covid 19”, yang saat ini masih meningkat,maka dari itu kita selaku jajaran dari TNI mengajak kepada seluruh warga masyarakat tingkatkan kesadaran menggunakan masker akan tetapi jika lemahnya kesadaran warga masyarakat maka covid tidak akan pernah berakhir, Tutupnya.

(RWN)
