Terkait Perda Kabupaten Morut Nomor 4 Tahun 2023, Ini Himbauan Kasat Satpol PP Morut!

oplus_32

MORUT, RRN — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali Utara, Buharman Lambuli,S.Sos menegaskan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program prioritas pemerintah daerah, termasuk dalam upaya penegakan aturan di ruang publik.

Lanjut, Saat ditemui diruang kerja nya oleh media online radar reportase news, Kasat Satpol PP Morut  Mengatakan
bahwa, “Penegakan aturan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Satpol PP memang menjadi ujung tombak di lapangan, tapi pelaksanaan yang efektif harus ditopang oleh instansi terkait sesuai kewenangannya,” kata Kasat Satpol PP, Jumat (20/6/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia mengimbau para pelaku usaha, pemilik media luar ruang, dan penyedia ruang iklan agar lebih proaktif dalam berkonsultasi dengan instansi teknis sebelum memasang reklame, khususnya yang berkaitan dengan produk tembakau.

“Kami tidak melarang usaha berjalan, tapi harus sesuai dengan Perda Kabupaten Morut nomor 4 tahun 2023 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang berlaku. Bila ada keraguan, silakan berkoordinasi. Jangan sampai setelah dipasang, baru timbul masalah,” ucapnya.

Buharman juga membuka ruang konsultasi dan komunikasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah. Guna menciptakan tata kelola kota yang tertib dan berkelanjutan.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *