Polemik Tambang Ussu Memanas, Warga Terlapor Tuai Sorotan; Aktivis Ingatkan Dugaan Tekanan dan Isu Lingkungan

LUTIM, RRN – Polemik aktivitas pertambangan di Desa Ussu, Kecamatan Malili, kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah warga yang sebelumnya menyampaikan protes kini dilaporkan terkait dugaan menghalangi aktivitas tambang PT Prima Utama Lestari (PT PUL), memicu reaksi dari pemerhati lingkungan dan aktivis.

Peristiwa ini mengemuka setelah tiga warga desa Ussu memenuhi panggilan aparat kepolisian untuk memberikan klarifikasi. Langkah tersebut tuai perhatian berbagai pihak yang menilai situasi di lapangan perlu disikapi secara hati-hati dan berimbang.

Bacaan Lainnya

Sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati tambang dan peduli lingkungan, juga ormas pemuda pancasila Lutim, serta LSM Lira Lutim, menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang berkembang. Mereka menilai, laporan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi berpotensi menimbulkan persepsi adanya tekanan, meskipun hal tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.

Di sisi lain, warga Desa Ussu menyatakan keresahan mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada lingkungan dan kehidupan sehari-hari. Salah satu warga, Anto sapaan akrabnya, membantah tudingan bahwa dirinya menghalangi aktivitas perusahaan.

“Kami tidak melarang bekerja. Silakan beraktivitas, selama tidak merugikan masyarakat. Jalan tani yang kami gunakan juga terdampak,” ujarnya.

Keresahan warga juga dipicu oleh dugaan limpahan air berlumpur yang disebut berasal dari fasilitas pengelolaan limbah perusahaan dan mengalir ke sungai yang melintasi desa. Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis kembali menyuarakan pentingnya penanganan yang berfokus pada substansi persoalan lingkungan. Mereka menilai, dugaan dampak terhadap lingkungan perlu menjadi perhatian utama dalam proses penanganan.

Salah satu aktivis, Iskar LHI, menyampaikan bahwa ruang partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari prinsip yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan perlu dilihat sebagai bagian dari kontrol sosial. Penanganan persoalan ini diharapkan tetap mengedepankan aspek keadilan dan objektivitas,” ujarnya. Sabtu (28/03/26).

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara proporsional, termasuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PUL maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Luwu Timur. Sejumlah pihak berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan, mengedepankan dialog, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lingkungan serta masyarakat sekitar.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *