LUWU TIMUR, RRN – Keruwetan proses rekrutmen operator crane oleh vendor outsourcing di Luwu Timur memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Muh. Alwan, SH., perwakilan LSM LIRA, mengangkat suara untuk mengkritik tajam kinerja Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Muh. Alwan menilai Disnakertrans Lutim terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik vendor yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan secara terang-terangan. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja lokal.
“Kami melihat ada indikasi pengabaian aturan yang sangat serius. Disnakertrans seolah tidak berdaya atau bahkan ‘tutup mata’ melihat hak-hak operator crane yang dirampas. Jika kontrak kerja saja tidak diberikan kepada pekerja, itu sudah merupakan pelanggaran administrasi fatal. Kenapa proses rekrutmen masih dibiarkan berjalan?” tegas Muh. Alwan, SH. kepada awak media.
Praktik blacklist (daftar hitam) sepihak yang dilakukan vendor terhadap pekerja lokal karena alasan sakit atau tuntutan upah layak, disebut Alwan sebagai tindakan intimidasi yang melampaui kewenangan pengusaha.
“Blacklist memiliki ketentuan khusus, biasanya berlaku untuk pelanggaran pidana berat. Jika seseorang di-blacklist hanya karena menuntut upah yang layak atau mengajukan izin sakit, itu adalah bentuk diskriminasi dan intimidasi yang jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami mendesak pemerintah untuk mempertegas aturan, jangan sampai investor dan vendor datang hanya untuk menindas masyarakat lokal,” tambahnya.
LSM LIRA mendesak agar Disnakertrans segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan vendor outsourcing tersebut. Alwan juga menyoroti fenomena “KTP instan” yang diduga menyebabkan warga asli Luwu Timur tersisih dari lapangan kerja di wilayah sendiri.
“Jangan biarkan masyarakat Lutim hanya menjadi penonton di tanah airnya sendiri. Investasi di sektor tambang ini harus menyejahterakan rakyat lokal sesuai dengan janji yang disampaikan investor pada awalnya. Jika Disnakertrans tidak mampu bersikap tegas, maka wajar jika publik bertanya-tanya terkait diamnya pemerintah dalam menangani kasus ini,” tutup Alwan dengan nada tegas.
Dengan masuknya pernyataan dari tokoh hukum dan perwakilan LSM seperti Muh. Alwan, SH., narasi permasalahan ini kini memiliki sudut pandang “Check and Balance” yang kuat. Berita ini tidak hanya mengangkat keluhan dari pekerja, melainkan juga menyampaikan desakan formal terhadap kebijakan pemerintah terkait, sehingga memberikan dimensi yang lebih komprehensif terhadap permasalahan yang terjadi.
(***)






