SULSEL, RRN – Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar perkara hukum biasa. Kasus ini memperlihatkan wajah korupsi yang semakin “rapi”, semakin administratif, dan semakin sulit dideteksi jika negara tidak benar-benar jeli membaca pola kekuasaan.
Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA), Arham MSi La Palellung, menyatakan mendukung langkah KPK yang menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal tentang konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Arham, penggunaan pasal ini sangat penting karena pola konflik kepentingan sebenarnya banyak terjadi di berbagai daerah, namun sering kali sulit disentuh secara hukum.
“Sering kali praktik ini dilindungi oleh berbagai dalih administratif. Misalnya perusahaan kerabat dinyatakan memenuhi syarat, lolos verifikasi, bahkan disebut telah melalui proses lelang secara prosedural. Tetapi publik sebenarnya mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh kerabat, keluarga, atau kolega yang berada dalam lingkaran kekuasaan,” ujar Arham.
Ia menjelaskan, salah satu modus yang kerap terjadi adalah memasukkan lebih dari satu perusahaan dalam proses lelang, namun pada kenyataannya seluruh perusahaan tersebut masih berada dalam kendali orang yang sama atau dalam lingkaran keluarga penguasa.
Secara administratif terlihat seolah-olah terjadi persaingan sehat. Namun secara substansi, kompetisi tersebut sebenarnya hanya terjadi di atas kertas.
“Publik sering melihat ada tiga atau empat perusahaan ikut tender. Tetapi jika ditelusuri lebih jauh, pemiliknya masih memiliki hubungan keluarga, relasi bisnis, atau berada dalam jaringan yang sama dengan pihak yang memiliki kekuasaan,” jelasnya.
Situasi menjadi lebih rumit ketika seorang kepala daerah memang telah memiliki bisnis sebelum menjabat, atau ketika saudara kandung maupun anggota keluarganya memiliki perusahaan kontraktor yang ikut bermain dalam proyek pemerintah.
Dalam kondisi seperti itu, konflik kepentingan sering disamarkan seolah-olah sebagai proses bisnis yang normal. Padahal substansinya tetap sama: kekuasaan digunakan untuk membuka jalan bagi keuntungan kelompok tertentu.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sebuah pasal yang jarang menjadi sorotan publik tetapi justru menyasar akar paling sunyi dari praktik korupsi di daerah.
Korupsi hari ini tidak selalu terjadi melalui amplop yang berpindah tangan di ruang tertutup. Ia sering terjadi melalui keputusan resmi, melalui rapat pemerintahan, melalui dokumen pengadaan yang tampak sah secara administratif.
Seorang kepala daerah cukup mengarahkan proyek. Sisanya bekerja sendiri.
Perusahaan yang “dekat” dengan kekuasaan akan muncul sebagai pemenang. Perusahaan yang tidak berada dalam lingkaran kekuasaan perlahan tersingkir. Pada titik itulah, proyek pemerintah berubah menjadi alat distribusi keuntungan bagi keluarga dan kroni politik.
Jika dugaan yang disampaikan KPK benar, maka kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek outsourcing pemerintah daerah diduga diarahkan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarga pejabat. Pola seperti ini sebenarnya bukan cerita baru dalam pemerintahan daerah.
Yang baru hanyalah cara negara mulai membacanya sebagai tindak pidana korupsi.
Selama ini konflik kepentingan sering dianggap sebagai praktik biasa dalam politik lokal. Banyak kepala daerah merasa tidak melakukan kesalahan ketika proyek pemerintah dikerjakan oleh perusahaan milik kerabat atau jaringan keluarga. Semua masih bisa dibungkus dengan prosedur administratif.
Padahal hukum tidak hanya melihat siapa yang menandatangani kontrak. Hukum juga melihat siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh keputusan kekuasaan tersebut. Inilah bentuk korupsi yang paling berbahaya. Karena ia tidak selalu meninggalkan jejak suap yang kasat mata. Ia tersembunyi dalam struktur kekuasaan, dalam relasi keluarga, dan dalam jaringan bisnis yang bergerak di sekitar pemerintahan.
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Arham juga menilai bahwa penggunaan pasal konflik kepentingan ini dapat menjadi momentum penting bagi KPK untuk lebih serius membidik praktik serupa di berbagai daerah.
Menurutnya, pola tersebut bukan hanya terjadi di satu wilayah, tetapi berpotensi muncul di banyak daerah di Indonesia, termasuk di kawasan timur seperti Sulawesi Selatan, yang memiliki dinamika politik lokal yang sangat kuat.
“Konflik kepentingan dalam proyek pemerintah sebenarnya terjadi di banyak daerah, tetapi sering dilindungi oleh prosedur administratif. Kita tahu siapa pemilik perusahaan-perusahaan itu,” tegas Arham.
Negara tidak boleh membiarkan konflik kepentingan menjadi budaya kekuasaan.
Karena jika itu terjadi, maka pemerintahan daerah tidak lagi bekerja untuk rakyat. Ia hanya bekerja untuk lingkaran keluarga yang menguasai kekuasaan.
(***)






