LUTIM, RRN – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menyampaikan pendapat akhir terhadap 3 (tiga) buah Ranperda, yakni Ranperda tentang Tata Cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Dan Ranperda tentang pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kabupaten Lutim tahun 2025-2045, yang dilaksanakan di Aula kantor DPRD Lutim, Kamis (5/3/2026).
Lanjut, Jubir Fraksi GPR, Inmanuddin AN,SH berterima kasih kepada seganap Anggota DPRD yang telah bekerja untuk
Kami juga memberikan apresiasi yang telah bekerja serta membahas Ranperda tersebut, semoga hal ini menjadi salah satu amal yang tercatat sebagai amal baik demia kemajuan daerah kita, yakni Luwu timur,”ucapnya”.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut Fraksi GPR terkait Ranperda tentang pemajuan Kebudayaan Daerah, mengusulkan ada pemisahan antara Dinas Kebudayaan dengan Dinas Pendidikan. Pemisahan ini bertujuan agar pendidikan lebih fokus pada peningkatan mutu, sedangkan kebudayaan dapat digarap lebih maksimal dan profesional sebab Kebudayaan seringkali terabaikan atau hanya menjadi”Pelengkap”saat disatukan dengan pendidikan yang memliki urusan sangat luas, karena dengan adanya Dinas kebudayaan diharapkan lebih fokus pada pelestarian, perlindungan, dan pengembangan cagar budaya serta warisan budaya,”tegasnya.
Dan terakhir, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (Gerindara,PPP,Gelora) berkomitmen akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan meminta segera ditindaklanjuti, dimintakan persetujuan pengesahannya, sebelum ditetapkan dan di undang-undangkan kedalam lembaran daerah kabupaten Lutim.

(***)






