MOROWALI, RRN – Sebar Hoax di medsos(Media Sosial) Penculikan anak, Ke dua Pelaku sudah di amankan di polres Morowali yang memberitakan ada seorang Penculik yang sudah tertangkap dengan dia photo seakan-seakan ini adalah berwajah berkelamin perempuan di Kecamatan Bumi raya, Kabupaten Morowali, Provinsi sulawesi Tengah.
“Dari Keterangan Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, SH.S.ik, M.ik, Kamis(23/01/2020) bahwa Kedua Pelaku Penyebar Hoax Penculikan anak yang mengunggah status bahwa sudah tertangkap lagi salah satu Kawanan Penculikan anak,”Ucapnya Polres Morowali.
Pelaku mengunggah status di media sosial Face book atas nama akun “Bang Arman” yang mengunggah status bahwa sudah tertangkap lagi salah satu kawanan penculikan anak, sudah ini wajah salah satu yang ba culik 2 anak itu berdandan kaya wanita ternyata laki-laki, sudah diamankan di polsek, jadi mohon yang punya anak-anak tolong di jaga jangan biarkan berkeliaran, karena sudah maraknya pencuri anak, sekedar info kemudian Viral,” Unggah Face book pelaku.
Kronologis kejadian, rabu tanggal 22 januari 2020 sekitar 09:00wita, Lk. Sarman, lk Isran, Lk Piun sedang bercerita-cerita di dalam rumah Pr.Ine alias Ece di desa pebatae Kecamatan bumi raya, sambil lelaki Sarman mengambil gambar/foto kemudian muncul pikiran untuk mengunggah status medsos(media sosial) Facebook tentang berita penculikan anak yang sudah di amankan di polsek, bertepatan saya melihat menggunakan jilbab/kerudung milik dari perempuan INA alias ECE sehingga lelaki Sarman langsung memotret mengambil gambar lelaki Piun dengan gaya model perempuan,” Jelasnya.
“Kemudian Lk.sarman dengan sengaja mengunggah status di FB yang isi unggahanya statusnya lagi salah satu kawanan penculik anak, wajah salah satu ba culik 2, anak itu berdandan kaya wanita ternyata laki-laki,” Tegasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan 1buah hand phone samsung j7 frame warna putih gold, 1 lembar jilbab/ kerudung warna biru,” Sebutnya.
“Pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik(ITE) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronika di ancam dengan hukuman penjara 6(enam)tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,”Tutupnya.
(Erni)






