LUWU TIMUR, RRN – Langkah tegas diambil oleh Pemangku Adat Kemacoaan Bawalipu / Dewan Adat 17 dalam upaya mengamankan dan melindungi kawasan tanah ulayat milik Kedatuan Luwu. Melalui Pemangku Adat sekaligus Penerima Mandat Resmi, Sumardi Noppo To Mecce, SE, pihak adat secara resmi menerbitkan Surat Mandat Khusus Investigasi dan Advokasi.
Surat mandat bernomor 04/KB-SM/IX/2026 tersebut secara khusus diberikan kepada Nirwan, pengurus dari Tim Investigasi dan Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk respons cepat atas ditemukannya dugaan penggarapan dan pembukaan lahan secara ilegal oleh oknum masyarakat maupun klaim pihak luar di kawasan tanah ulayat.
Dalam mandat tersebut, tim investigasi ditugaskan untuk melakukan penelusuran, pemetaan, serta inventarisasi menyeluruh di lapangan terkait kawasan tanah ulayat seluas ± 320,72 Hektar yang tersebar di wilayah Kecamatan Tomoni Timur dan sekitarnya. Selain melakukan penelusuran fisik, tim juga diamanahkan untuk melakukan advokasi hukum dan adat guna mempertahankan hak-hak kawasan Kedatuan Luwu.
“Mandat khusus ini kami terbitkan agar tim investigasi dapat bergerak cepat di lapangan, mengumpulkan bukti, serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, pemerintah desa setempat, BPN, hingga aparat penegak hukum (TNI/Polri),” tegas Sumardi Noppo To Mecce.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintah untuk dapat memberikan dukungan serta kerja sama yang baik selama proses penelusuran berlangsung, demi mencegah terjadinya potensi konflik sosial di kemudian hari.
Penerbitan surat mandat ini juga telah dilaporkan secara resmi dengan tembusan kepada Datu Luwu XL (Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, SH) di Palopo, Camat Tomoni Timur, Kapolsek Tomoni, serta DPP LSM LIRA di Jakarta. Pihak adat menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran atau penyerobotan kawasan tanpa hak di wilayah ulayat tersebut.
(***)






