AHLI WARIS LAPORKAN DUGAAN PENGGELAPAN HAK ATAS TANAH WARISAN DI TAKKALALA, PALopo

PALOPO, RRN — Persoalan tanah warisan kembali menjadi perhatian setelah salah seorang ahli waris Almarhum Janggo melaporkan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan penjualan tanah warisan yang berlokasi di Jl. Idrus Kambau, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah adat yang menurut keterangan pelapor merupakan peninggalan Almarhum Janggo dengan luas sekitar 11.800 meter persegi dan pada awalnya belum bersertifikat.

Bacaan Lainnya

Para pelapor menyatakan bahwa mereka dan pihak yang dilaporkan sama-sama merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Janggo. Setelah pewaris meninggal dunia, tanah tersebut disebut telah dibagi waris secara resmi dan sah oleh para ahli waris.

Namun, persoalan kemudian muncul karena salah satu ahli waris diduga membuat sertifikat atas tanah tersebut secara sepihak dan selanjutnya menjualnya kepada PT. HARY/HARI JAYA PERSADA tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Diduga Membuat Surat Keterangan Waris dan Keterangan Tidak Benar

Dalam laporan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa sekitar tahun 2024 pihak terlapor diduga melakukan beberapa tindakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya, antara lain:

1. Membuat atau menggunakan surat keterangan waris yang dipersoalkan keabsahannya;

2. Memberikan keterangan yang diduga tidak benar kepada pejabat publik/instansi pertanahan dalam proses penerbitan sertifikat;

3. Menerbitkan sertifikat atas nama salah satu ahli waris secara sepihak;

4. Selanjutnya melakukan penjualan objek tanah kepada pihak pengembang tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang mengklaim masih mempunyai hak atas objek tersebut.

 

Pelapor Ismail menyatakan keberatan karena menurutnya tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhum Janggo.

> “Saya selaku salah satu ahli waris merasa keberatan dengan terbitnya sertifikat dan apalagi tanah tersebut sudah dijual ke pengembang yakni PT. HARI JAYA PERSADA tanpa persetujuan para ahli waris, termasuk salah satunya saya,” ungkap Ismail kepada media.

 

Jual Tanah Warisan Tidak Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris Lain

Secara hukum, setelah pewaris meninggal, hak atas harta warisan beralih kepada para ahli waris sesuai hukum waris yang berlaku. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga menyatakan bahwa peralihan hak karena pewarisan terjadi karena hukum pada saat pemegang hak meninggal dunia dan para ahli waris menjadi pemegang hak yang baru.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa harta warisan pada prinsipnya bukan menjadi milik bebas salah satu ahli waris secara sepihak. Sebelum pembagian yang sah, objek warisan berkaitan dengan hak para ahli waris lainnya.

Dengan demikian, apabila seseorang menjual seluruh objek tanah warisan yang ternyata juga merupakan hak ahli waris lainnya tanpa kewenangan atau persetujuan yang sah, transaksi tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.

Namun, perlu dibedakan antara menjual bagian hak yang memang telah sah menjadi milik seorang ahli waris dengan menjual seluruh objek yang masih mengandung hak ahli waris lainnya. Karena itu, status pembagian waris, batas objek, sertifikat, dan kewenangan pihak yang melakukan penjualan menjadi hal penting untuk dibuktikan.

Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Perdata dan Pidana

Dari aspek perdata, apabila terbukti seseorang menjual tanah yang bukan seluruhnya menjadi haknya atau bertindak tanpa kewenangan terhadap bagian milik ahli waris lain, pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum untuk meminta pembatalan atau menyatakan tidak sahnya perbuatan hukum tersebut, sesuai fakta dan bukti yang dapat dibuktikan di persidangan.

Mahkamah Agung dalam salah satu yurisprudensinya juga mencatat bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan pemalsuan tanda tangan dapat dinyatakan cacat hukum, dengan pembuktian mengenai pemalsuan tersebut melalui pemeriksaan yang relevan atau putusan pidana.

Pasal 502 KUHP Baru

Pelapor juga mendalilkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum antara lain menjual, menukar atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah yang orang lain berhak atau turut berhak atasnya. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara atau denda kategori V.

UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena peristiwa yang didalilkan terjadi sekitar tahun 2024, penerapan pasal pidana harus tetap memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, dan asas nonretroaktif. Oleh sebab itu, penyidik perlu menentukan ketentuan pidana yang tepat berdasarkan waktu dan konstruksi perbuatan yang dilaporkan.

Selain Pasal 502, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa terdapat dokumen yang sengaja dipalsukan atau digunakan secara melawan hukum, maka ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dalam KUHP juga dapat dipertimbangkan sesuai unsur dan pembuktiannya. Hal tersebut tentu merupakan kewenangan penyidik dan selanjutnya penuntut umum serta pengadilan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Sertifikat Bukan Berarti Sengketa Hak Otomatis Selesai

Terbitnya sertifikat atas nama seseorang tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan adanya gugatan apabila penerbitannya ternyata didasarkan pada dokumen, keterangan, atau proses yang cacat hukum.

PP Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan sebagai mekanisme untuk memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris dan memastikan data pertanahan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya.

Karena itu, apabila benar terdapat ahli waris lain yang masih mempunyai hak atas tanah tersebut, namun tidak pernah memberikan persetujuan dan kemudian seluruh atau sebagian haknya dialihkan kepada pihak lain, persoalan tersebut dapat diuji melalui jalur pidana maupun perdata/pertanahan, sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Ahli Waris Minta Proses Hukum Transparan

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat, dokumen waris, riwayat tanah, proses jual beli, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan tanah tersebut.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah benar terdapat perbuatan melawan hukum atau tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau justru terdapat persoalan administrasi dan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan perdata.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak ahli waris yang disebut sebagai pihak yang menjual objek tanah warisan tersebut maupun pihak PT. HARI JAYA PERSADA.

Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam berita ini merupakan dalil dan laporan pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

**(Tim)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *