GOWA, RRN – Istri sah laporkan suami ke Polresta gowa atas dugaan perzinahan dengan perempuan berinisial YL. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SLATAN Tanggal 03 januari 2026 pukul 16.48 WITA.
Lanjut, Perkembangan penanganan kasus dugaan dindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 411 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, yang terjadi di jalan Dusun sarite’ne RT 002 RW 001, Desa Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan.
Dan Kuasa Hukum Pelapor, Sudarmono, SH & Rekan. Menegaskan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap Penyidikan dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka. Mengingat laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan lamanya namun belum juga naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka, bahkan selingkuhan terlapor perempuan berinisial YL masih dalam kondisi hamil pada saat laporan dibuat dan sudah melahirkan saat ini, pungkasnya.
Kami meminta Kapolresta Gowa untuk segera menindaklanjuti laporan ini ke tahap sidik. Pelapor, saksi-saksi, dan bahkan para terlapor sudah diperiksa. Ada bukti foto, keterangan saksi, Keterangan pelapor, keterangan para terlapor, bahkan sudah Visum, namun gelar perkara selalu tertunda dwngan berbagai alasan, kami menangkap kesan penyidik kurang profesional, sangat susah dihubungi, beberapa kali di telpon tidak merespon, kami berharap bapak Kapolresta Gowa dan Kanit PPA menjadikan ini sebagai atensi.
Menurut Sudarmono, SH. Semua bukti yang ada sudah cukup kuat. Alat bukti sudah banyak didapat penyidik, maka sudah saatnya perkara ini naik ke tahap sidik.
“Kami juga khawatir para terlapor berpotensi melarikan diri apabila proses hukum tidak segera ditegakkan”, tegasnya.
Peristiwa perzinahan tersebut diduga terjadi pada Bulan Juni 2025. Dengan kronologis sbb ; Berawal saat korban mendapatkan informasi dari anak korban dan keluarga korban bahwa pelaku telah tinggal bersama dengan wanita di rumah tempat tinggal pelaku kemudian saat korban melintas di depan rumah pelaku melihat seorang wanita sedang menyapu di rumah pelaku yang diduga bahwa wanita tersebut telah menikah siri dengan suami korban tanpa sepengetahuan korban selaku istri sah.
Korban sekaligus Pelapor, Selvi Yani, Berharap kasus ini segera mendapat kepastian Hukum. “Klien kami sudah cukup menderita atas perbuatan para terlapor, dan perbuatan tersebut sangat meresahkan pihak keluarga korban, ini kalau tidak segera ditetapkan tersangka masyarakat beranggapan bahwa hubungan yang demikian dianggap tidak salah secara hukum. Harapan kami, Kepolisian bisa memberikan keadilan secepatnya”, Ungkap Pengacara dari Selvi Yani, Sudarmono, SH mewakili Pelapor.
(***)






