LUWU TIMUR, RRN — Ketegangan memuncak di Desa Laoli, Kabupaten Luwu Timur (Bumi Batara Guru). Upaya pengosongan lahan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bersama tim gabungan aparat keamanan berujung ricuh dan memicu sorotan publik.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Aksi pengosongan lahan yang melibatkan personel Satpol-PP, TNI, dan Kepolisian pada [Hari/Tanggal] sempat diwarnai aksi saling dorong hingga dugaan kekerasan fisik antara petugas dan warga setempat yang berusaha mempertahankan lahan garapan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang mengklaim hak atas tanah tersebut telah melayangkan gugatan perdata ke pengadilan.
Warga mempertanyakan langkah Pemkab Luwu Timur yang terkesan tergesa-gesa melakukan eksekusi hanya berpatokan pada sertifikat kepemilikan, tanpa menunggu adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami sudah bertani dan mengelola lahan ini berpuluh-puluh tahun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasus ini sedang dalam proses gugatan hukum di pengadilan, seharusnya semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menahan diri,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi kejadian.
Ditinjau dari Aspek Hukum
Secara prinsip hukum perdata, suatu objek tanah yang sedang dalam proses peradilan secara ideal berstatus sengketa (status quo). Dalam kondisi tersebut, para pihak yang bersengketa dilarang melakukan tindakan eksekusi fisik atau penguasaan sepihak sebelum adanya keputusan resmi atau penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Langkah Pemkab yang mengerahkan kekuatan aparat keamanan sebelum adanya ketetapan hukum yang sah dinilai sebagian pengamat hukum dan masyarakat sebagai bentuk tindakan yang berpotensi melanggar azas kepastian hukum dan hak-hak keperdataan warga.
Di sisi lain, konflik ini juga menyoroti peran media dan insan pers di Kabupaten Luwu Timur. Pemberitaan yang beredar di sejumlah media lokal dan unggahan di media sosial dinilai sebagian masyarakat cenderung sepihak dan menyudutkan warga.
Hal ini memicu kritik terkait independensi pers.
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan dituntut untuk bersikap independen, menyajikan berita yang akurat, serta selalu melakukan verifikasi dan keberimbangan (cover both sides).
Simak Vidio dibawah ini👇👇👇
(***)





