KOTA PALOPO, RRN – – Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel bekerjasama Pemkot Palopo, dalam hal ini Bagian Perekonomian Setda palopo menggelar sosialisasi pelaksanaan ketentuan di bidang Cukai, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2020.
Sosialisasi itu dibuka Walikota Palopo, yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda (Asisten III), Dr. dr. Ishak Iskandar, di Auditorium SaokotaE. Kamis, 12 November 2020.
Kepala bagian sarana dan perekonomian SDA biro perekonomian dan administrasi pembangunan Setda Sulsel, H. Andi Sangkawana, dalam laporan pelaksanaan kegiatan mengungkapkan bahwa sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada kita semua tentang cukai. Khususnya cukai tembakau, informasi tentang cukai ilegal dan peran pemerintah daerah dalam pemberantasan cukai ilegal.
” Sehingga diharapkan para peseŕta nantinya dapat mengetahui dan turut andil dalam pemberantasan cukai ilegal. ” Ungkapnya
Walikota Palopo, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setda Palopo mengatakan bahwa perihal Bagi Hasil Bea Cukai Tembakau, DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.
” Karena sifatnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, maka rokok merupakan salah satu produk/barang yang keberadaan serta peredaran-nya perlu dikendalikan. ” Ujar Ishaq Iskandar, saat membacakan sambutan Walikota.
Ishaq Iskandar, melanjutkan sambutan Walikota, bahwa salah satu upaya pengendaliannya, yakni dengan menerapkan cukai dan pajak rokok.
” Besarnya cukai tembakau
dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah, dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola prilaku atau kebiasaan ditengah-tengah masyarakat. ” Jelasnya.
Pada kesempatan itu, Walikota meminta agar memanfaatkan forum tersebut untuk memahami Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau, spesifikasi cukai tembakau dan hasil-hasil berbagai olahan tembakau lainnya, agar masyarakat lebih mengerti dan
memahami arti pentingnya ketentuan cukai tembakau terhadap kegiatan pembangunan.
” Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam bentuk peredaran cukai palsu dan peredaran barang-barang dari tembakau dan hasil olahan
tembakau tanpa cukai. ” Pungkasnya.
Peserta pada sosialisasi itu yakni, urusan seperangkat daerah kota Palopo dan Camat lingkup Pemkot Palopo.
Adapun nara sumber kegiatan tersebut, yakni Walikota (Asisten III) yang memaparkan tentang peran Pemda dalam pemberantasan cukai ilegal di kota Palopo, Kepala biro perekonomian dan pembangunan Setda Sulsel, DR. Since Erna Lamba, yang mengulas tentang kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2020,
Serta Kepala Seksi (Kasi) kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai Malili, Agus Pramono, yang membawakan materi sosialisasi cukai dan identifikasi pita cukai.
(Hms/Bang yoga)






