PALOPO. RRN- Walikota Palopo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 060/217/ORG/VI/2020. Tentang Perpanjangan Kelima Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Palopo. Minggu, 7 Juni 2020.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor: 800/3456/B.organisasi Tentang Perpanjangan Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Untuk lebih jelasnya, maka disampaikan hal hal sebagai berikut

(Hms/Bang yoga)






