PALOPO. RRN- Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Serta arahan Sekda Kota Palopo Drs.Firmanza DP, SH.M.Si., agar mendata tenaga kerja yang terdampak Virus Covid -19.
Terkait hal itu. Khususnya, Kota Palopo. Untuk tenaga kerja, di sektor Pariwisata seperti karyawan hotel, dan karyawan rumah makan adalah bagian yang mengalami dampak tersebut. Rabu 15 April 2020.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palopo Ilham Hamid, mengatakan Dinas Pariwisata akan memandu dan mendampingi tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
” Mulai hari Selasa 14 April 2020, kami memandu dan mendampingi tenaga kerja yang mendaftar kartu pra kerja. Sektor kepariwisataan, ” Ujar Ilham Hamid
” Serta bagi karyawan / karyawati hotel dan rumah makan baik yang masih aktif, dirumahkan maupun PHK.” Jelas Ilham
Untuk diketahui bersama, cara daftar Kartu Prakerja dilakukan secara online di laman www.prakerja.go.id. Syaratnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
(Hms/By Yoga)






