SIDRAP, RRN — Penyidik Polres Sidrap dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2016 lalu dalam kegiatan bedah rumah di sejumlah wilayah di kabupaten Sidrap yang pengerjaannya pada tahun 2016.
Hal ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan penyidik unit tipikor satuan reserse kriminal Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim AKP Nico Ericson Reinhold mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp553 juta, Sabtu (9/8/2019).
“Bantuan stimulan perumahan swadaya tahun 2016 di kabupaten Sidrap diperuntukkan untuk 150 warga yang berpenghasilan rendah, namun disini ada sejumlah penerimah direkayasa atau dinilai fiktif,”bebernya.
Mantan kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan anggarannya bersumber dari Kementetian PUPR pada Satuan Kerja Perumahan Swadaya Propinsi Sulawesi Selatan.
”Jumlah dana untuk masing masing penerima bantuan sebesar Rp15 juta yang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan langsung masuk kerekening mereka,” tuturnya.
Lebih lanjut Nico mengatakan setelah ada kesepakatan antara penerima bantuan dan toko penyedia bahan bangunan yang berkewajiban menyediakan bahan senilai 15 juta, namun pihak toko tidak menyuplai bahan bangunan sesuai DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan).
”Bahkan oknum fasilitator yang seharusnya mendampingi penerima dalam mengawal kegiatan itu malah menarik biaya administrasi ke penerima bantuan serta mengarahkan salah satu toko penyedia bahan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keuntungan atau Fee atas bahan yang disalurkan dari pihak toko,” tandasnya.
Rencananya, tersangka penyalahgunaan anggaran ini akan ditetapkan oleh penyidik Polres Sidrap setelah gelar perkara atau ekspos kasus yang sedianya dilaksanakan di Polda Sulsel usai hari raya Idul Adha atau pekan.
(Rosha )