BOMBANA, RRN – 13 Januari 2025 – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana menggelar aksi dan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana di Gedung Rapat DPRD. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak tambang PT Timah yang diduga merusak lingkungan dan menyebabkan banjir lumpur merah di pemukiman masyarakat Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Lapangan FRI, Dede Setiawan, menyampaikan harapannya kepada DPRD Bombana. “Kami sangat berharap DPRD Kabupaten Bombana menekankan kepada PT Timah agar mematuhi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik. Dalam Pasal 3 Ayat 1, disebutkan bahwa pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 20 Ayat 1 dan 2 mengatur bahwa perusahaan wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan apabila terjadi pencemaran,” ujar Setiawan.
Setiawan juga menambahkan bahwa FRI Komite Kabupaten Bombana melayangkan beberapa tuntutan:
1. Menuntut DPRD Kabupaten Bombana dan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab banjir lumpur merah di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.
2. Menuntut penghentian aktivitas tambang di Kabaena yang merusak lingkungan.
3. Mendesak pemerintah memberikan bantuan realistis dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak banjir lumpur merah.
4. Mendorong keberlanjutan kebijakan lingkungan yang pro-rakyat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatur tambang. “DPRD Kabupaten Bombana ini seperti harimau tanpa taring. Kami tidak memiliki kuasa untuk langsung mengatur aktivitas tambang,” ujarnya.
Iskandar juga menambahkan, “Pada tahun 2022, kami telah memanggil pihak direksi pertambangan untuk membuat kolam sedimentasi guna menampung lumpur. Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan.”
Ketua Umum FRI Komite Kabupaten Bombana, Juz Wiwing, merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan pentingnya tindakan cepat dari DPRD. “Masalah ini harus segera dicarikan solusi oleh DPRD Bombana agar masyarakat tidak terus-menerus menderita. Lumpur merah ini bahkan sudah masuk ke sekolah TK dan kantor desa, belum lagi banyak masyarakat yang mulai terkena penyakit,” ujarnya.
Wiwing juga menambahkan, “Hal yang membuat kami geram adalah solusi yang ditawarkan perusahaan, yaitu memberikan karung kepada warga untuk mengisi lumpur dan menjualnya kembali ke perusahaan. Ini bukan hanya soal angka, tetapi rasa kemanusiaan itu seolah sudah hilang.”
Audiensi ini berlangsung cukup panas karena tidak ada titik terang yang dicapai. FRI Komite Kabupaten Bombana kemudian meminta DPRD memanggil Direktur PT Timah, Camat Kabaena Barat, Kepala Desa Baliara, dan masyarakat Desa Baliara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua DPRD Bombana menyatakan kesiapannya untuk memanggil semua pihak terkait dan segera menggelar RDP guna mencari solusi bagi masyarakat terdampak.
(***)