SMK Negeri 4 Tana Toraja Di Demo Siswanya, Ini Penyebabnya

Toraja – Ratusan siswa dan siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja melakukan aksi unjuk rasa di halaman SMK negeri 4 Tana Toraja, kec.makale selatan kab.Tana Toraja Rabu (7/8/2019).

Dari pantauan wartawan, unjuk rasa siswa siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja di sebabkan oleh rasa keberatan dengan hasil rapat komite sekolah yang menententukan besaran nominal sumbangan yang akan dibayar oleh siswa dalam setiap bulannya.

Adapun besar sumbangan hasil rapat komite sekolah yaitu sebesar Rp.80.000.(delapan pulu ribu) rupiah dan sebesar RP.1.000.000.(satu juta) rupiah bagi siswa yang baru masuk.

Dihadapan para siswa dan siswi, Kapolsek makale AKP Yacob Parinding bersama personilnya menghimbau kepada siswa agar tetap mengikuti proses belajar mengajar dan tidak anarkis.

“Serahkan masalah ini  kepada orang tua, pihak sekolah dan komite sekolah untuk membicarakan kembali mengenai solusi yang terbaik,” Ujar Kapolsek makale AKP Yacob Parinding.

Pihak dinas pendidikan kabupaten Tana Toraja dan Danramil Makale juga ikut hadir mendengarkan aksi unjuk rasa siswa – siswi yang disampaikan di halaman SMK 4 Tana Toraja.

Sementara itu, di temui diruang kerjanya, Ketua UPP Saber Pungli Kab. Tana Toraja yang juga wakapolres tana toraja, Kompol Jacob Lobo, SH, MH, memberikan tanggapannya terkait unjuk rasa tersebut.

“pada dasarnya , semua pungutan yang dilakukan di sekolah itu tidak dibenarkan, kecuali ada hasil kesepakatan melalui komite sekolah.” Ungkap wakapolres tana toraja, Kompol Jacob Lobo

“Perlu diketahui, ada perbedaan yang jelas antara sumbangan dan pungutan, jika pengumpulan dana yang dilakukan dengan cara memberikan batasan nominal besaran dana yang wajib dibayarkan oleh orang tua siswa maka itu adalah Pungli “. Jelas kompol Jacob Lobo, SH, MH.

“Sementara jika pengumpulan dana yang dilakukan itu tidak bersifat menetapkan batasan besaran nominal dan sifatnya sukarela maka itu kategorinya sumbangan ,” Lanjutnya.

Sekedar di ketahui, Sebagai dasar dilakukannya pengumpulan dana dari orang tua siswa melalui komite sekolah tertuang pada Permendikbud No. 75 tahun 2016.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *